Persyaratan Menyelenggarangkan Program Pemagangan Dalam Negeri

By : Iswahyudi in PT. Pashupatastra Golden Indonesia

PT. Pashupatastra Golden Indonesia
Magang merupakan salah satu sistem pelatihan kerja yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Dengan menyelenggarakan program magang perusahaan tidak hanya mendapatkan tambahan tenaga kerja saja, tetapi dapat menjadi salah satu strategi branding untuk perusahaan. Program magang tidak hanya menguntungkan dari pihak perusahaan saja, peserta magang pun juga akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang didapat peserta magang berupa pengalaman bekerja. Yang mana nantinya pengalaman kerja itu akan menjadi bekal untuk peserta magang mencari pekerjaan. Namun perlu diperhatikan, terdapat persyaratan bagi perusahaan yang ingin menyelenggarakan program magang. Pada bulan April 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020).

Penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di dalam negeri paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan. Selain itu, penyelenggara pemagangan dilarang mengikutsertakan peserta pemagangan yang telah mengikuti pemagangan pada program, jabatan, dan/atau kualifikasi yang sama.


Sumber Hukum :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Di Dalam Negeri

WhatsApp