Ketentuan Pemagangan Agar Tak Menyalahi UU Ketenagakerjaan

By : Iswahyudi in PT. Pashupatastra Golden Indonesia

PT. Pashupatastra Golden Indonesia
Pemagangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu. Pemagangan mahasiswa S2 untuk memenuhi tuntutan akademis (tugas akhir) adalah magang yang dilakukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum dan bukan pemagangan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.



Jika yang Anda maksud adalah peserta magang dalam konteks pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan, peserta magang berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.



Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.





Sedangkan, produk dari pemagangan dalam rangka persyaratan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, adalah sertifikat magang untuk persyaratan minimal (minimum requirement) suatu jabatan atau profesi.

WhatsApp