Pemagangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu. Pemagangan mahasiswa S2 untuk memenuhi tuntutan akademis (tugas akhir) adalah magang yang dilakukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum dan bukan pemagangan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Jika yang Anda maksud adalah peserta magang dalam konteks pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan, peserta magang berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.
Mengenai sertifikat, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/Men/V/2008 Tahun 2008 tentangTata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri mengatur bahwa salah satu hak peserta magang adalah memperoleh sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.
Sedangkan, produk dari pemagangan dalam rangka persyaratan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu, adalah sertifikat magang untuk persyaratan minimal (minimum requirement) suatu jabatan atau profesi.